Sunday, July 07, 2013

Menanam adalah Melawan !

Buku "Menanam Adalah Melawan!" karya Petani
Kulon Progo, Widodo (sumber : google.com)
Ada tiga patokan hukum yang menjadi cikal bakal konflik lahan. Pertama, lahan yang otomatis dimiliki oleh orang yang memanfaatkannya baik untuk pertanian maupun yang lain. Kedua, Lahan dimiliki oleh sultan atau penguasa terkait kemudian dibagi-bagi ke sikep (bawahannya). Tanah kemudian dipekerjakaan kepada buruh atas perintah sikep. Ketiga, negara memiliki tanah, legalitas tanah dibutuhkan sebagai legitimasi tanah bagi tuan tanah. Poin yang ketiga inilah yang sekarang dipakai di negeri ini.

Sejak 1860, Belanda menerapkan poin kedua diatas. Hal ini terjadi dengan lahirnya undang-undang agraria dimana tanah dibagi-dibagi kepada penguasa terkait. Rakyat tidak lebih hanya seorang buruh tani yang hanya bisa menggarap lahannya atas izin tuan tanah, tuan tanah memilki tanah dan segala apa yang berada di atasnya termasuk orang yang menempati lahan tersebut. Penindasan mulai terjadi. Orang tersebut tidak bisa berbuat apapun kecuali menjadi "budak" tuan tanah.

Secara garis besar petani berbeda dengan buruh. Petani adalah pengusaha kecil yang memiliki alat produksi dimana mereka bersaing dengan pengusaha lainnya dan juga stakeholder lain termasuk negara, sedangkan buruh tidak memiliki alat produksi yang bekerja pada pada pengusaha (pemilik modal).

Konflik agraria seringkali terjadi dikarenakan permainan legalitas lahan oleh pemilik modal. Misalkan konflik agraria di Kulonprogo dimana petani setempat melawan para pengusaha biji besi. Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh petani saat lahannya diikuasai oleh kapitalis seperti kejadian di Kulon Progo adalah dengan melawan (tindakan ekstra legal), cara-cara untuk memejahijaukan tidak mungkin dilakukan dikarenakan modal yang tidak ada. Wajar saja, kebanyakan petani memiliki penghasilan tidak menentu dan hanya bisa men-supply dirinya dan keluarganya.

Permasalahan konflik agraria bukanlah masalah seksi. Media seringkali luput untuk menayangkan kasus tersebut seperti kasus Kulonprogo yang sama sekali tidak diberitakan koran Jogja-Jateng kedaulatan Rakyat saat kasus ini ramai diperbincangkan.

Sumber : Duskusi terbuka "Menakar Tanah di Negeri Sendiri. Konflik Agraria, dan Gerakan Kelas Petani", Gedung Indonesia Menggugat, Sabtu, 6 Juli 2013 dengan Petani KulonProgo.

2 komentar:

Anonymous said...

Mas, dimana beli buku "menanam adalah Melawan", saya cari di mesin pencari tidak ketemu.. terima kasih

Uruqul Nadhif Dzakiy said...

dulu di acara seminar @ Gedung Indonesia Menggugat Bandung.