Hasil Wawancara dengan Dr. Sukhyar
Minggu, 3 November 2013, bertempat di Cafe Starbuck Cilandak Town Square (Citos)
Jakarta Selatan pada jam 17.00-18.30 WIB, wartawan ITB Magz, Uruqul Nadhif
Dzakiy, mewawancarai Dr. Sukhyar, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kebijakan Pemerintah atas Logam Tanah
Jarang (LTJ) di Indonesia. Berikut petikan wawancara dengan beliau.
Seberapa penting LTJ bagi pemerintah ?
LTJ itu
banyak dikuasai oleh negara industri. Negara industri terutama Amerika dan
Eropa Barat yang menguasai industri dunia dan menguasai kemajuan itu sangat
bergantung pada LTJ seperti halnya hightech
industry seperti telekomunikasi, transportasi, dan energi terbarukan.
Bahkan China dan Korea itu belum. Masih didominasi negara-negara maju. Tetapi
tren ini akan juga dialami negara-negara berkembang. Kita akan sampai mengarah
ke sana. Sementara ini bahan baku dikuasai Amerika dan China. Sebagai lembaga
pemerintah (Direktorat Geologi, red), kita juga harus mencari sumber-sumber
yang ada. Sementara ini pemahaman kita di Bangka Belitung. Di sana LTJ sebagai
mineral ikutan yang dinamakan monasit.
Monasit ini sangat kaya dengan LTJ. Tugas
kita adalah mengidentifikasi berapa besar monasit
yang ada disana kemudian mengolah menjadi LTJ. Sehingga kita menjadi pen-supply LTJ ke negara industri.
Berarti Pemerintah sudah sadar akan
pentingnya LTJ ini ?
Dalam proses
kebijakan, UU 4 tahun 2009 disana kita melarang. Di sana dikatakan bahwa untuk
bijih timah harus dipisah monasit-nya.
Kebijakan udah ada. Selanjutnya menjadikan LTJ sebagai logam strategis. Ini
penting. Di amerika LTJ telah menjadi critical
mineral. Kita sadar bahwa di Indonesia ada.
Langkah konkret Pemerintah Seperti apa ?
Dari sisi
kebijakan sudah ada bahwa monasit
harus dipisahkan. Kalau menambang bijih timah harus dipisahkan monasit-nya. Pemerintah memastikan
bahwa benar tidak perusahaan itu sudah memisahkan monasit-nya. Kemudian, Pemerintah menyatakan bahwa LTJ sebagai
logam strategis. Men-state bahwa LTJ
adalah logam strategis. Selanjutnya, menjaga kemudian mengolah di dalam negeri.
Badan geologi mengidentifikasi di mana lagi terdapat sumber LTJ. Strateginya
diubah menjadi mencari LTJ.
Selain UU, adakah PP yang mengatur LTJ ?
Permen 07 Tahun
2012 sudah ada. Isinya melarang ekspor monasit
dimana setiap menambang timah, monasit-nya
dipisahkan, tidak boleh diekspor dan harus diolah dalam negeri. Sekarang
masalahnya ada di pelaksanaannya di lapangan. Direktorat Jenderal Batubara akan
lakukan inspeksi. Di Malaysia sudah ada pengolahan rare earth (LTJ, red). Pengkayaan rare earth (LTJ, red) sudah ada di Thailand. Di negara tetangga
sudah ada dua pabrik. Kita harus mulai juga dong.
Pengawasan Pemerintah atas kebijakan tersebut seperti apa ?
Sejauh ini
belum ada. Ini tugas pemerintah dalam konsep konservasi mineral. Jangan kita
buang-buang mineral kita. Mineral tersebut (LTJ,red) penting dan dilindungi. Sejauh
ini masih sekedar ultimatum, pelaksanaannya belum.
Terkait kerjasama dengan Korea di Tahun 2014
dalam pengolahan LTJ seperti apa?
Logikannya
sederhana. Bahan baku kita awalnya dikirim ke Korea, Jepang, dan China. Kini logikanya
dibalik, mereka harus investasi di Indonesia. Mereka mengelola di dalam negeri (LTJ
tersebut, red) menjadi intermediate (product, red). Misalkan bijih nikel
menjadi ferro nikel. Itu kan bahan baku stailess stell. Mereka tidak ambil bahan mentahnya. Mereka investasi
di dalam negeri. Kita memanggil mereka untuk investasi. Intinya mengundang
korea untuk investasi. Harus begitu. Jangan sampai kita eksport bahan baku.
Selain Korea, ada lagi ?
Banyak,
tidak hanya Korea. Bisa jadi kerjasama dengan China dan Jepang. Yang mengelola
hampir semuanya dalam negeri hanya saja investornya banyak dari Luar Negeri. Kan mereka yang akan memakai produk
tersebut.
Terkait pengolahan LTJ, bisa diceritakan
keuntungan bagi Indonesia ?
Bahan baku
dinaikkan nilai tambahnya. Nilainya bisa sepuluh kali lebih besar. Ide UU 04 Tahun
2009 adalah untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku kita. Jadi sebenarnya negara-negara
yang punya LTJ memiliki kesempatan untuk kembangkan integreted industry. Ini kesempatan baik. Industri Hulu hilir bisa
dibangun di Indonesia. Kalau pun LTJ kita habis, kita masih punya intangible asset. Sudah waktunya kita
mengelola (LTJ kita, red) dalam negeri. LTJ kan bahan mahal.
Dibanding mengundang investor, bukannya
strategi menunggu lebih baik ?
Pertanyaan
sekarang apakah kita mampu bangun industri ini ? Itu kan tidak mudah. Bisa aja
kita menahan, menimbun, tidak menjual. Tapi
sampai kapan ? Kita punya bahan baku. Kita akan bekerjasama dengan industri.
Kita akan supply LTJ-nya. Itu yang
diharapkan.
Terkait program pemerintah atas LTJ di tahun 2014,
bisa Bapak ceritakan ?
Tidak boleh
lagi menjual tanah air. Harus mengelola. Dalam konteks rare earth, perusahaan wajib melindungi monasit. Monasit tidak
boleh diekspor selama tidak diolah di dalam negeri.
Tegasnya di 2014 ?
Pada 2014,
(LTJ kita, red) cuma tidak boleh ekspor bahan mentah. Tidak boleh buang tailing seenaknya. (LTJ, red) diperlakukan
sebagai aset negara. Menjadikan mineral ikutan diperlakukan sebagai aset
negara. Tidak boleh diekspor.
Bagaimana untuk mengawal kebijakan tersebut ?
Pertama,
Pemerintah menetapkan LTJ adalah logam strategis nasional. Ini belum
ditetapkan. Saat ini baru nikel, alumina, besi,emas, batu bara, dan tembaga.
Sekarang (LTJ,red) musti juga. Kemudian
kerjasama pemerintah dengan BUMN atau BUMD. Ada industri yang me-recycle semua dari sisa-sisa penambangan
timah. Selanjutnya kalau LTJ (sudah, red) menjadi logam strategis, strategi
eksplorasinya harus diubah yakni ditujukan mencari LTJ. (Eksplorasi LTJ,red) sudah
menjadi tujuan.
Secara teknis bagaimana ?
Regulator (saat
ini, red) lebih fokus pada kontrak. Belum pada tatanan itu. Makanya saya selalu
mendesak penetapan LTJ sebagai logam strategis. Saya hanya pada posisi ini
(Kepala Direktorat Geologi, red). Yang menentukan menteri (ESDM, red). saya
sudah berikan masukan. Namun, sejauh ini masih wacana. Aplikasinya belum. 2014,
dicek bener itu. Tidak boleh membuang tailing
seenaknya. Hal lainnya, meminta perusahaan memisahkan monasit biarpun tidak mengelolanya. PT Timah akan melakukan pilot project.
Kandungan LTJ di Bangka Belitung jauh lebih
besar dari daerah lain di Indonesia, bagaimana jika pemerintah fokus mengolah
LTJ di daerah ini ?
Jadi gini, negara maju saja baru mulai
apalagi kita. Sekarang posisi kita baru (bisa, red) men-suplly untuk negara maju. Kita hanya bisa merebut teknologinya.
Kita harus (menjadi, red) pen-supply
LTJ bukan monasit. (Memang, red) yang
paling ekonomis Bangka Belitung.
Jadi pengolahan LTJ ke intermediate product
belum ?
Untuk pengolahan
LTJ (ke intermediate product, red) belum
ada satupun. PT Timah kerjasama dengan Batan baru tataran uji.
Kapan pendirian industri intermediate product
?
Kita akan kerjasama
dengan pemegang kepentingan (investor, red). Sebelum itu dilakukan, pemerintah
men-state bahwa LTJ adalah logam strategis
negara sehingga anak bangsa sadar. Tidak bisa main-main lagi.
Langkah pemerintah setelah itu ?
Dilakukan recycle, pemisahan mineral-mineral.
Target pemerintah ?
Masih
panjang. Menurut feeling saya 3-4
tahun lagi akan ada pabrik yang memurnikan (LTJ, red).
Berarti sejauh ini pemerintah tidak punya
visi industri ?
KemenESDM
bukan mengurusi itu.
Bagaimana kolaborasi kementerian ESDM,
perindustrian, dan perdagangan ?
Dengan
adanya UU 04 2009, kita ingin majukan industri down stream. Nikel pada 2025 sudah punya roadmap. Tugas kita (kementerian ESDM, red) mencari bahan baku. Sebagai
supply site. Mereka (Kementerian
perindustrian dan perdagangan, red) demand
site. Kerjasama itu ada, pasti.
Adakah visi bersama tiga kementerian tersebut?
Menjadi
pegangan kita (saat ini, red) adalah logam-logam nikel, alumina, tembaga, besi,
dan timah. Kalau kita ingin kembangan industri hilir berbasis logam, kita tidak
bergantung dengan negara lain. Kita bisa mandiri. Kementerian perindustrian
punya visinya (logam-logam tersebut, red). Sudah ada kerjasama itu. Terkait LTJ
sama sekali belum.
Seberapa yakin Bapak bahwa Indonesia akan
menjadi negara mandiri ?
Intinya kan, Undang-Undang minerba idenya tidak
sekedar mengelola dalam negeri, (melainkan juga, red) mengidupkan industri
hilir. Kemandirian yang berbasis bahan baku yang ada. Untuk RE (LTJ, red) butuh
perjuangan. Untuk logam-logam dasar, kita tahu kan bahwa masih bicara infrastruktur seperti baja,logam campuran. Belum
bicara kegunaan logam yang langka. Ini saya kira perlu duduk bersama PT (Perguruan Tinggi,
red) dan lembaga penelitian. Mungkin tidak kita membangun industri hilir. (Saat
ini, red) masih wacana.
Bisa sebut tahun ?
Minimal 10
tahun lagi.
1 komentar:
Komentar ini gak usah diapprove, Qul. Cuma mau meralat kesalahan tulis minor yang bisa jadi menggelitik pembaca:
ferro nikel - ferronickel
stailess stell - stainless steel
Saran: googling aja kalau misal ragu, biasanya ada sugesti dari google jika tulisan kita salah.
BTW, ngeri kali wawancaranya di Starbuck, haha.
Post a Comment