Tuesday, January 28, 2014

2014, Pemerintah Akan Larang LTJ Diekspor Mentah

Hasil Wawancara dengan Dr. Sukhyar

doc. pribadi
Minggu, 3 November 2013, bertempat di Cafe Starbuck Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada jam 17.00-18.30 WIB, wartawan ITB Magz, Uruqul Nadhif Dzakiy, mewawancarai Dr. Sukhyar, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kebijakan Pemerintah atas Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia. Berikut petikan wawancara dengan beliau.

Seberapa penting LTJ bagi pemerintah ?

LTJ itu banyak dikuasai oleh negara industri. Negara industri terutama Amerika dan Eropa Barat yang menguasai industri dunia dan menguasai kemajuan itu sangat bergantung pada LTJ seperti halnya hightech industry seperti telekomunikasi, transportasi, dan energi terbarukan. Bahkan China dan Korea itu belum. Masih didominasi negara-negara maju. Tetapi tren ini akan juga dialami negara-negara berkembang. Kita akan sampai mengarah ke sana. Sementara ini bahan baku dikuasai Amerika dan China. Sebagai lembaga pemerintah (Direktorat Geologi, red), kita juga harus mencari sumber-sumber yang ada. Sementara ini pemahaman kita di Bangka Belitung. Di sana LTJ sebagai mineral ikutan yang dinamakan monasit. Monasit ini sangat kaya dengan LTJ. Tugas kita adalah mengidentifikasi berapa besar monasit yang ada disana kemudian mengolah menjadi LTJ. Sehingga kita menjadi pen-supply LTJ ke negara industri.

Berarti Pemerintah sudah sadar akan pentingnya LTJ ini ?

Dalam proses kebijakan, UU 4 tahun 2009 disana kita melarang. Di sana dikatakan bahwa untuk bijih timah harus dipisah monasit-nya. Kebijakan udah ada. Selanjutnya menjadikan LTJ sebagai logam strategis. Ini penting. Di amerika LTJ telah menjadi critical mineral. Kita sadar bahwa di Indonesia ada.

Langkah konkret Pemerintah Seperti apa ?

Dari sisi kebijakan sudah ada bahwa monasit harus dipisahkan. Kalau menambang bijih timah harus dipisahkan monasit-nya. Pemerintah memastikan bahwa benar tidak perusahaan itu sudah memisahkan monasit-nya. Kemudian, Pemerintah menyatakan bahwa LTJ sebagai logam strategis. Men-state bahwa LTJ adalah logam strategis. Selanjutnya, menjaga kemudian mengolah di dalam negeri. Badan geologi mengidentifikasi di mana lagi terdapat sumber LTJ. Strateginya diubah menjadi mencari LTJ.

Selain UU, adakah PP yang mengatur LTJ ?

Permen 07 Tahun 2012 sudah ada. Isinya melarang ekspor monasit dimana setiap menambang timah, monasit-nya dipisahkan, tidak boleh diekspor dan harus diolah dalam negeri. Sekarang masalahnya ada di pelaksanaannya di lapangan. Direktorat Jenderal Batubara akan lakukan inspeksi. Di Malaysia sudah ada pengolahan rare earth (LTJ, red). Pengkayaan rare earth (LTJ, red) sudah ada di Thailand. Di negara tetangga sudah ada dua pabrik. Kita harus mulai juga dong.

Pengawasan Pemerintah  atas kebijakan tersebut seperti apa ?

Sejauh ini belum ada. Ini tugas pemerintah dalam konsep konservasi mineral. Jangan kita buang-buang mineral kita. Mineral tersebut (LTJ,red) penting dan dilindungi. Sejauh ini masih sekedar ultimatum, pelaksanaannya belum.


Terkait kerjasama dengan Korea di Tahun 2014 dalam pengolahan LTJ seperti apa?

Logikannya sederhana. Bahan baku kita awalnya dikirim ke Korea, Jepang, dan China. Kini logikanya dibalik, mereka harus investasi di Indonesia. Mereka mengelola di dalam negeri (LTJ tersebut, red) menjadi intermediate (product, red). Misalkan bijih nikel menjadi ferro nikel. Itu kan bahan baku stailess stell. Mereka tidak ambil bahan mentahnya. Mereka investasi di dalam negeri. Kita memanggil mereka untuk investasi. Intinya mengundang korea untuk investasi. Harus begitu. Jangan sampai kita eksport bahan baku.

Selain Korea, ada lagi ?

Banyak, tidak hanya Korea. Bisa jadi kerjasama dengan China dan Jepang. Yang mengelola hampir semuanya dalam negeri hanya saja investornya banyak dari Luar Negeri. Kan mereka yang akan memakai produk tersebut.

Terkait pengolahan LTJ, bisa diceritakan keuntungan bagi Indonesia ?

Bahan baku dinaikkan nilai tambahnya. Nilainya bisa sepuluh kali lebih besar. Ide UU 04 Tahun 2009 adalah untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku kita. Jadi sebenarnya negara-negara yang punya LTJ memiliki kesempatan untuk kembangkan integreted industry. Ini kesempatan baik. Industri Hulu hilir bisa dibangun di Indonesia. Kalau pun LTJ kita habis, kita masih punya intangible asset. Sudah waktunya kita mengelola (LTJ kita, red) dalam negeri. LTJ kan bahan mahal.

Dibanding mengundang investor, bukannya strategi menunggu lebih baik ?

Pertanyaan sekarang apakah kita mampu bangun industri ini ? Itu kan tidak mudah. Bisa aja kita menahan, menimbun, tidak menjual. Tapi sampai kapan ? Kita punya bahan baku. Kita akan bekerjasama dengan industri. Kita akan supply LTJ-nya. Itu yang diharapkan.

Terkait program pemerintah atas LTJ di tahun 2014, bisa Bapak ceritakan ?

Tidak boleh lagi menjual tanah air. Harus mengelola. Dalam konteks rare earth, perusahaan wajib melindungi monasit. Monasit tidak boleh diekspor selama tidak diolah di dalam negeri.

Tegasnya di 2014 ?

Pada 2014, (LTJ kita, red) cuma tidak boleh ekspor bahan mentah. Tidak boleh buang tailing seenaknya. (LTJ, red) diperlakukan sebagai aset negara. Menjadikan mineral ikutan diperlakukan sebagai aset negara. Tidak boleh diekspor.

Bagaimana untuk mengawal kebijakan tersebut ?

Pertama, Pemerintah menetapkan LTJ adalah logam strategis nasional. Ini belum ditetapkan. Saat ini baru nikel, alumina, besi,emas, batu bara, dan tembaga. Sekarang (LTJ,red) musti juga.  Kemudian kerjasama pemerintah dengan BUMN atau BUMD. Ada industri yang me-recycle semua dari sisa-sisa penambangan timah. Selanjutnya kalau LTJ (sudah, red) menjadi logam strategis, strategi eksplorasinya harus diubah yakni ditujukan mencari LTJ. (Eksplorasi LTJ,red) sudah menjadi tujuan.

Secara teknis bagaimana ?

Regulator (saat ini, red) lebih fokus pada kontrak. Belum pada tatanan itu. Makanya saya selalu mendesak penetapan LTJ sebagai logam strategis. Saya hanya pada posisi ini (Kepala Direktorat Geologi, red). Yang menentukan menteri (ESDM, red). saya sudah berikan masukan. Namun, sejauh ini masih wacana. Aplikasinya belum. 2014, dicek bener itu. Tidak boleh membuang tailing seenaknya. Hal lainnya, meminta perusahaan memisahkan monasit biarpun tidak mengelolanya. PT Timah akan melakukan pilot project.

Kandungan LTJ di Bangka Belitung jauh lebih besar dari daerah lain di Indonesia, bagaimana jika pemerintah fokus mengolah LTJ di daerah ini ?

Jadi gini, negara maju saja baru mulai apalagi kita. Sekarang posisi kita baru (bisa, red) men-suplly untuk negara maju. Kita hanya bisa merebut teknologinya. Kita harus (menjadi, red) pen-supply LTJ bukan monasit.  (Memang, red) yang paling ekonomis Bangka Belitung.

Jadi pengolahan LTJ ke intermediate product belum ?

Untuk pengolahan LTJ (ke intermediate product, red) belum ada satupun. PT Timah kerjasama dengan Batan baru tataran uji.

Kapan pendirian industri intermediate product ?

Kita akan kerjasama dengan pemegang kepentingan (investor, red). Sebelum itu dilakukan, pemerintah men-state bahwa LTJ adalah logam strategis negara sehingga anak bangsa sadar. Tidak bisa main-main lagi.

Langkah pemerintah setelah itu ?

Dilakukan recycle, pemisahan mineral-mineral.

Target pemerintah ?

Masih panjang. Menurut feeling saya 3-4 tahun lagi akan ada pabrik yang memurnikan (LTJ, red).

Berarti sejauh ini pemerintah tidak punya visi industri ?

KemenESDM bukan mengurusi itu.

Bagaimana kolaborasi kementerian ESDM, perindustrian, dan perdagangan ?

Dengan adanya UU 04 2009, kita ingin majukan industri down stream. Nikel pada 2025 sudah punya roadmap. Tugas kita (kementerian ESDM, red) mencari bahan baku. Sebagai supply site. Mereka (Kementerian perindustrian dan perdagangan, red) demand site. Kerjasama itu ada, pasti.

Adakah visi bersama tiga kementerian tersebut?

Menjadi pegangan kita (saat ini, red) adalah logam-logam nikel, alumina, tembaga, besi, dan timah. Kalau kita ingin kembangan industri hilir berbasis logam, kita tidak bergantung dengan negara lain. Kita bisa mandiri. Kementerian perindustrian punya visinya (logam-logam tersebut, red). Sudah ada kerjasama itu. Terkait LTJ sama sekali belum.

Seberapa yakin Bapak bahwa Indonesia akan menjadi negara mandiri ?

Intinya kan, Undang-Undang minerba idenya tidak sekedar mengelola dalam negeri, (melainkan juga, red) mengidupkan industri hilir. Kemandirian yang berbasis bahan baku yang ada. Untuk RE (LTJ, red) butuh perjuangan. Untuk logam-logam dasar, kita tahu kan bahwa masih bicara infrastruktur seperti baja,logam campuran. Belum bicara kegunaan logam yang langka. Ini saya kira  perlu duduk bersama PT (Perguruan Tinggi, red) dan lembaga penelitian. Mungkin tidak kita membangun industri hilir. (Saat ini, red) masih wacana.

Bisa sebut tahun ?

Minimal 10 tahun lagi.


1 komentar:

-FB said...

Komentar ini gak usah diapprove, Qul. Cuma mau meralat kesalahan tulis minor yang bisa jadi menggelitik pembaca:

ferro nikel - ferronickel

stailess stell - stainless steel

Saran: googling aja kalau misal ragu, biasanya ada sugesti dari google jika tulisan kita salah.

BTW, ngeri kali wawancaranya di Starbuck, haha.